Kalian pasti tidak asing dengan kata klinik. Klinik biasa digunakan oleh para dokter melakukan praktek. Di Jakarta sendiri klinik sudah ada di berbagai daerah mulai dari klinik dokter gigi jakarta utara hingga klinik kecantikan jakarta selatan. Dimana di setiap klinik pasti ada dokter spesialis yang menangani para pasiennya.
Definisi dari klinik sendiri yaitu fasilitas kesehatan umum atau publik kecil yang dibangun guna memberikan pelayanan perawatan kesehatan kepada pasien. Biasanya klinik hanya digunakan untuk mengobati penyakit-penyakit ringan seperti halnya penyakit demam, flu, dan lain sebagainya, sedangkan untuk kasus-kasus penyakit yang lebih parah disarankan untuk di bawa ke rumah sakit. Karena peralatan kesehatan di rumah sakit lebih lengkap dibandingkan dengan klinik.
Syarat Membuka Klinik
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang syarat-syarat membuka klinik secara resmi seperti halnya klinik dokter gigi Jakarta utara. Syarat untuk membuka klinik yaitu dengan memiliki izin dengan melampirkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan atau UKL serta Upaya Pemantauan Lingkungan atau UPL. Mengapa itu perlu? karena klinik menjadi salah satu kegiatan atau usaha yang spesifik serta memberikan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Dimana syarat itu tercantum dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor. 28 Tahun 2011.
Syarat Lain Selain Membutuhkan Izin di Atas
- Membuat surat permohonan dari badan hukum atau perorangan.
- Fotokopi KTP dari pemohon yang masih berlaku.
- Pas foto ukuran 3×4 dengan menggunakan latar belakang berwarna merah 2 lembar Izin klinik asli (jika ingin melakukan perpanjangan perizinan klinik)
- Menyerahkan fotokopi izin gangguan.
- Menyerahkan fotokopi dokumen UKL/ UPL dan SPPL.
- Menyerahkan fotokopi STR atau Surat Tanda Registrasi dari Dokter Penanggung Jawab.
- Menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktik dari Dokter Penanggung Jawab.
- Menyerahkan profil klinik yang akan didirikan seperti gambar umum dari klinik, peralatan dan juga akomodasi, tenaga kesehatan (SIK dan SIP), jenis pelayanan yang disediakan oleh klinik, dan juga sketsa bangunan dalam ukuran skala.
- Daftar tarif pelayanan yang ada pada klinik.
- Denah dari lokasi klinik yang akan didirikan (tempat sarana pelayanan Kesehatan)
- Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
- Menyerahkan surat kuasa dan juga fotokopi KTP dari penerima kuasa untuk pemohon yang pengurusan izinnya diwakilkan oleh pihak yang lain.
Keseluruhan syarat-syarat di atas harus dikumpulkan di dalam sebuah map buffalo berwarna coklat tua yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Apabila syarat-syarat yang diajukan telah disetujui, maka izin mendirikan klinik akan diberikan dengan waktu 5 tahun serta dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan yakni selama 6 bulan sebelum masa berlaku izin tersebut habis.
Itulah syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan atau membangun sarana layanan Kesehatan seperti klinik dokter gigi Jakarta utara dan klinik-klinik yang lainnya. Karena Kesehatan itu sangat penting maka dari itu penyedia layanan Kesehatan harus mempersiapkan segalanya dengan baik. Mulai dari peralatan, bangunan, tenaga medis dan sebagainya.